KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan di kawasan Raja Ampat. <br /> <br />Adapun satu perusahaan, yakni PT Gag Nikel, tetap diizinkan untuk melakukan penambangan karena dinilai telah mengantongi hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari kegiatan penambangan. <br /> <br />Apakah pencabutan IUP menjadi langkah yang tepat? Dan bagaimana langkah selanjutnya yang harus dilakukan? <br /> <br />Simak dialog KompasTV selengkapnya bersama Ketua Tim Kampanye Greenpeace, Arie Rompas, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai NasDem, Sugeng Suparwoto. <br /> <br />KompasTV juga telah mengundang perwakilan dari Kementerian ESDM, namun hingga saat ini belum ada respons. <br /> <br />Baca Juga Pemerintah di Antara Izin Tambang Nikel Raja Ampat dan Suara Masyarakat Adat di https://www.kompas.tv/nasional/598764/pemerintah-di-antara-izin-tambang-nikel-raja-ampat-dan-suara-masyarakat-adat <br /> <br />#tambang #nikel #rajaampat #saverajaampat <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/598779/full-blak-blakan-ironi-tambang-nikel-di-raja-ampat-dpr-greenpeace-soroti-iup-di-pulau-gag